Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, sebagai saksi kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sri Puguh bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Fahmi Darmawansyah (FD), narapidana kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Saksi Sri Puguh Budi Utami diperiksa untuk tersangka FD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Puguh datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Namun, ia enggan menjawab pertanyaan terkait pemeriksaan dirinya. Dia memilih terus berjalan masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Dia telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, pada 24 Agustus. Ketika itu, Sri Puguh dicecar soal fasilitas mewah di penjara khusus koruptor itu.
Selain Sri Puguh, penyidik KPK juga memeriksa para tersangka dalam kasus ini, di antaranya Fahmi Darmawansyah, Wahid Husen, serta mantan ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi, Wahid, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap.
Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.
KPK turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua mobil itu diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.
(fra/arh)