"Ini menjadi peringatan saya dan kita semua sebagai ASN supaya bekerja dengan baik, bekerja sesuai aturan berlaku karena kita harus saling mengingatkan," kata Iwa ditemui usai melaksanakan Salat Istisqa di Lapangan Gasibu, Bandung, Selasa (16/10).
Iwa mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum Neneng Hasanah Yani. Ia juga mengungkapkan turut prihatin atas cobaan bagi Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada seluruh ASN di Bekasi tetap tenang, tetap layani (masyarakat). Pelaksanaan pemerintahan harus tetap terjaga dan pelayanan di kecamatan, kelurahan tidak boleh kurang," ungkapnya.
Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah menunjuk Wakil Bupati Eka Supria Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi.
"Besok sore atau besok pagi sudah kita siapkan surat penugasan kepada Gubernur Jabar untuk melantik wakilnya sebagai Plt," kata Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/10).
"Nanti saya lihat perkembangannya seperti apa karena kita belum tahu persis teknisnya. Nanti saya memantau perkembangannya," kata Iwa.
KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi perizinan proyek pembangunan Meikarta. Lima di antaranya merupakan kepala daerah dan PNS, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Sebagai penerima, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selaku pemberi, mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil OTT yang dilakukan pada Minggu (14/10). Dalam OTT itu diamankan 10 orang dan disita uang lebih dari Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rupiah.
Uang itu diduga menjadi bagian dari Rp7 miliar yang sudah direalisasikan Billy kepada Neneng. Sementara Neneng ditengarai dijanjikan Rp13 miliar untuk pemulusan izin proyek Meikarta tersebut. (osc/hyg)