"Kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," kata kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/10).
Denny, selaku advokat senior di kantor hukum INTEGRITY mengatakan PT MSU juga akan melakukan investigasi internal untuk mengetahui masalah yang terjadi dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, baik pihak pemberi maupun penerima suap. Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Mereka diduga sebagai penerima suap.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya sejumlah Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin ini sebesar Rp13 miliar. (fra/osc/wis)