Hal ini disampaikan Fayakhun saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap proyek tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10).
Fayakhun mengklaim memiliki catatan yang memuat sejumlah nama penerima jatah uang tersebut, termasuk Idrus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka semua mengakui tetapi tidak mau mengembalikan. Kecuali Yorrys Raweyai dan Idrus Marham yang tidak mengaku terima uang," katanya.
Selain untuk Idrus dan Yorrys, ia juga menyerahkan langsung uang Sin$ 100 ribu kepada Freddy Latumahina. Sementara untuk pihak lain diserahkan melalui Sekretaris DPD Golkar DKI Basri Baco dengan jumlah bervariasi.
Dari sejumlah pihak itu, kata dia, Ketua DPD Golkar Jakarta Utara Olsu Babay dan Ketua DPD Golkar Kepulauan Seribu Sugandhi Bakrie turut menerima uang tersebut.
"Tidak ada uang yang ke DPR. Memang untuk kepentingan politik saya (maju sebagai Ketua DPD Golkar DKI Jakarta)," terang Fayakhun.
Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan beberapa pihak yang menyebut dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPR.
Uang yang dibagikan itu, lanjut Fayakhun, berasal dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah selaku pemenang tender proyek di Bakamla.
Ia mengaku menerima uang sebesar Rp12 miliar atau sekitar satu persen dari total nilai kontrak proyek. Uang itu ia peroleh melalui Erwin Arif, pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia -vendor yang digunakan PT MTI.
"Ya kata Erwin itu dari Fahmi. Sudah habis terpakai," ucapnya.
"Saya siap buka terang persoalan jika saya merugikan negara, saya tidak ingin merugikan negara, saya menyesali apa yang saya perbuat," tuturnya.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima uang Rp12 miliar dari Fahmi melalui Erwin untuk sejumlah kepentingan internal Partai Golkar. Fahmi sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim karena memberi suap tersebut. (pris/wis)