Kemendagri memberikan data 31 juta warga kepada KPU, yang berpotensi tidak dapat memilih karena tidak masuk dalam DPT.
"Ini saya sebut sebagai pelanggaran prinsip berpotensi menjadi pelanggaran undang-undang," ucap Mustafa di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kenapa Kemendagri seperti 'menyelundupkan' data belakangan. Besarnya 31 juta. Ini berujung kepada ketidakpastian hukum menurut saya," kata Mustafa.
"Kami dikejutkan dengan keterangan Kementerian Dalam Negeri," ujar Muzani.
Muzani menegaskan DPT merupakan aspek penting dalam perhelatan demokrasi. Sebab, Pemilu 2019 nanti pileg dan pilpres akan dilakukan secara serentak.
Muzani mengatakan 31 juta orang yang tak masuk dalam DPT merupakan jumlah yang besar. Oleh karena itu, dia mengklaim pihaknya bakal terus mengawal pemutakhiran data DPT.
"Karena kami ingin semua berjalan baik kami tidak ingin ada pemilih yang bisa menggunakan hak pilih dengan baik," ucap Muzani.
"Ada potensi 31 juta pemilih sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi belum ada di DPT," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis dalam Peresmian Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Jakarta pada 5 Oktober lalu.
Viryan mengatakan angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KPU mengimbau masyarakat untuk mengecek keberadaan namanya di daftar pemilih yang telah ditempelkan pada setiap kantor kelurahan. Lalu melapor ke KPU jika namanya belum terdaftar sebagai pemilih. (bmw/ayp)