Denny membantah turut mendampingi para tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek yang digarap PT MSU itu.
"Saya menjadi penasihat hukum korporasi (MSU), lebih ke kerja non-litigasinya, dan bukan menjadi lawyer bagi para pesakitan di KPK, yang lebih merupakan kerja litigasinya," kata Denny lewat pesan singkat, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Meikarta dan Nasib Bisnis Lippo Group |
"Itu artinya, jika dalam perkembangannya korporasi juga dianggap bertanggung jawab secara pidana, maka saya juga akan memberikan nasihat untuk kooperatif dan tidak melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif," ujar mantan Wakil menteri Hukum dan HAM era SBY ini.
"Sekarang isu hukum para pembeli di Meikarta itu sudah mulai muncul, dan semoga saya bisa ikut meredam konflik, menjadi part of the solution atas persoalan hukum yang mungkin timbul," ujarnya.
(fra/arh)