Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deriyan mengatakan pemanggilan Sohibul akan dilakukan pekan depan. Hanya saja Adi tidak menyebutkan hari dan tanggal pastinya.
Sohibul sempat dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Selasa (16/10) lalu. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kemungkinan bakal ada sejumlah pertanyaan baru dan pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukan sebelumnya.
Diketahui Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri Hamzah. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporan ini Sohibul dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (sah/ayp)