"Ya (diperpanjang) 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).
Penahanan Ratna sudah memasuki hari ke-17 sejak ditahan sejak Jumat (5/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga masih menggali keterangan Ratna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Rencananya jam 13.00 WIB dilakukan pemeriksaan tambahan berkaitan dengan operasi. Jadi masih ada ketidaksesuaian antara keterangan dari Bu Ratna. Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan dari mana itu masih perlu tambahan pemeriksaan," tuturnya.
Selain itu terdapat juga Presiden KSPI Said Iqbal, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Ratna ditetapkan tersangka karena disangkakan telah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Awalnya, foto wajah lebam Ratna beredar di media sosial.
Sejumlah tokoh, seperti Naniek S Deyang, FadlI Zon kemudian mengabarkan Ratna mengalami penganiayaan. Mereka mengklaim tahu kabar penganiayaan itu berdasarkan keterangan Ratna.
Namun, Ratna akhirnya menyatakan dia tidak pernah dianiaya. Dia bahkan mengaku sebagai pencipta hoaks terbaik.