Kesaksian Ratna Sarumpaet Kembali Dikorek Penyidik

Antara | CNN Indonesia
Senin, 22 Okt 2018 07:22 WIB
Ratna Sarumpaet dijadwalkan kembali diperiksa polisi terkait kasus kebohongan yang menghebohkan publik nasional.
Siang ini, Ratna Sarumpaet dijadwalkan kembali diperiksa polisi terkait kasus kebohongan pemukulan atas dirinya. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet guna memperoleh keterangan tambahan.

"Besok (Senin) ada pemeriksaan tambahan RS (Ratna Sarumpaet)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian, Minggu (21/10) seperti dikutip dari Antara.


Jerry mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis yang juga aktris berusia 70 tahun itu pada pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, (Kamis 18/10), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pemeriksaan atas Ratna telah cukup. Pihaknya pun mulai fokus untuk melengkapi berkas Ratna agar secepatnya dapat dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"[Pemeriksaan Ratna] cukup, dari penyidik sementara itu," kata Argo saat itu.

Argo mengatakan kelengkapan berkas tersebut melingkupi keterangan yang telah diberikan oleh Ratna sendiri, saksi ahli, dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas, artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke kejaksaan," ujarnya.


Ratna Sarumpaet telah berada di tahanan Polda setelah dicegah terbang keluar negeri lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada malam 4 Oktober 2018. Ratna kini menjadi tersangka terkait kasus kebohongan pemukulan atas dirinya. Ia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait kebohongan Ratna, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER