Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya ditanyai terkait kasus dugaan suap mantan Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen.
"Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (22/10).
Fuad Amin dan Wawan adalah narapidana penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad Amin dan Wawan memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka berdua datang bersamaan sekitar pukul 12.15 WIB. Wawan turun lebih dahulu dari mobil tahanan, disusul Fuad Amin.
Keduanya memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK. Wawan hanya tersenyum saat dikonfirmasi wartawan terkait kehadirannya. Sementara, Fuad Amin yang mengenakan cervical collar atau penyangga leher cuma terdiam.
Fuad Amin pun tampak kesulitan menoleh ke arah awak media yang menyapa dirinya.
Penyidik KPK membutuhkan keterangan dua narapidana kasus korupsi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Wahid. Mereka berdua diduga tahu dugaan suap yang menjerat Wahid.
Saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Juli lalu, Fuad Amin dan Wawan tidak berada di sel masing-masing. Sel keduanya pun ikut disegel tim penindakan lembaga antirasuah.
Mereka berdua ketika itu disebut tengah izin berobat ke sebuah rumah sakit. Namun, saat tim penindakan KPK menelusuri, Fuad Amin dan Wawan juga tak ada di rumah sakit di sekitar Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah. Dia diduga menerima uang Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Fahmi, ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra dan Andri Rahmat yang juga salah satu narapidana kasus pidana hukum dan bertugas sebagai tahanan pendamping.
(fra/ayp)