EMPAT TAHUN JOKOWI-JK

Cermin Retak Pemberantasan Korupsi di Genggaman Jokowi

tim | CNN Indonesia
Jumat, 19 Okt 2018 13:23 WIB
Selama empat tahun menjadi presiden, Jokowi dinilai masih belum serius membenahi regulasi pemberantasan korupsi dan melindungi aparat pemberantas korupsi.
Komitmen pemberantasan korupsi rezim Jokowi masih dipertanyakan. (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dinilai belum terlihat selama 4 tahun kepemimpinannya bersama Jusuf Kalla (JK).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan tidak adanya ada peraturan perundang-undangan baru yang dibuat untuk mendukung pemberantasan korupsi menandakan rezim Jokowi masih belum serius dengan janjinya memberantas korupsi.

Zaenur mencontohkan soal komitmen pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan dan penyetujuan RUU Perampasan Aset sendiri mengatur soal ketentuan soal penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah cukup lama mangkrak," kata Zaenur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/10).


Awalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprakarsai pembuatan RUU tersebut pada 2009 lalu. Pada 2014, RUU ini kemudian disampaikan kepada Jokowi dan diharmonisasi di Deputi Perundang-undangan di Istana Negara. Pada medio awal 2017, draf RUU itu sudah ditandatangani oleh pejabat PPATK dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun sayangnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin saat itu mengatakan masih ada perdebatan terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini. Perdebatan itu terjadi antara Kementerian Keuangan dengan pihak Kejaksaan.

Selain itu, Zaenur juga menyoroti penurunan nilai penghargaan dan premi yang diterima oleh pelapor perkara korupsi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat mendapat ganjaran berupa piagam dan premi sebesar Rp200 juta.


Padahal dalam aturan sebelumnya nilai penghargaan dan premi bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi tidak dibatasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi PP Pemberian Penghargaan kepada Pelapor Perkara Korupsi itu bukan hal yang baru. Justru nilai penghargaannya malah jadi turun maksimal 200 juta. Sebelumnya dalam PP 71/2000 tidak dibatasi," terang Zaenur.

Sibuk Urus Ekonomi, Jokowi Tak Serius Berantas Korupsi (EMB)Rezim Jokowi dinilai tak serius beri perlindungan pada petugas KPK, Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Zaenur juga mengkritik Perpres Pencegahan Korupsi nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Menurut dia, Perpres itu bukan hal baru bagi pegiat pemberantasan antirasuah karena sebelumnya sudah ada.

Tak hanya itu, Zaenur juga mengkritik Jokowi yang tidak ada iktikad baik dalam memberikan perlindungan kepada aparat pemberantas korupsi. Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan hingga saat ini masih belum diungkap.

"Padahal bukti-bukti sudah sangat jelas dan kuat. Ini menunjukkan rezim ini tidak punya spirit pemberantasan korupsi," sambungnya.


Senada, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menekankan Jokowi memiliki banyak pekerjaan rumah. Selain kasus penganiayaan terhadap Novel, Donal juga memandang penguatan terhadap KPK tidak dilakukan secara konsisten meski presiden menolak RUU KPK.

"Pemerintah Jokowi memang cenderung lebih memperhatikan kerja sektor ekonomi dibanding pemberantasan korupsi," tambahnya.

Zaen juga sepakat bahwa penundaan pembahasan RUU KPK oleh pemerintah tak bisa disebut penguatan lembaga antisurah itu. Sebab, penundaan pembahasan itu merupakan hasil tuntutan masyarakat kepada presiden dan DPR. Bentuk tuntutan itu dalam banyak aksi seperti demonstrasi.

Kendati demikian, Zaen menilai Jokowi masih bisa menunjukkan komitmen atas janji di Nawacitanya. Caranya adalah dengan meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus Novel.

"Mudah, satu saja sebagai bukti niat baik. Perintahkan Polri untuk selesaikan kasus Novel Baswedan. Kasih batas waktu. Ancam copot jika gagal," tutup dia.

Penguatan ala Jokowi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Jokowi telah memberikan penguatan yang besar pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Penguatan itu, katanya, tidak harus tertuang ke dalam regulasi.

Dukungan dan penguatan pemberantasan korupsi menurutnya telah diwujudkan Jokowi dengan membiarkan KPK menangkap kader yang mendukung dirinya maupun yang tidak lewat operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah.

"Dukungan Pak Jokowi itu konkret bahwa yang dilakukan KPK setiap saat OTT itu kan pemerintah pusat tidak ada hambatan. Tidak ada kepentingan sama sekali baik itu kader yang mendukung, yang biasa saja atau yang tidak," kata Hasto saat dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah melalui sambungan telepon.

"Mereka yang ditangkap itu kan ada yang loyalis Jokowi, ada yang dukungnya biasa saja, ada yang tidak mendukung sama sekali. Itu menunjukkan tidak ada keberpihakan," katanya.

Sibuk Urus Ekonomi, Janji Berantas Korupsi Jokowi Buruk (EMB)Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akui regulasi pemberantasan korupsi rezim Jokowi belum maksimal. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Ketimbang regulasi, Hasto juga menyebut bahwa kontribusi Jokowi terhadap pemerintahan yang bersih dilakukan melalui keteladanan. Jokowi, menurutnya, telah memberikan contoh kerja-kerja blusukan yang diklaimnya telah ditiru banyak kepala daerah.

"Jokowi memberikan contoh kerja-kerja blusukan, memberikan penyelengaran pemerintahan bersih, anak tidak diterima PNS. Fenomena blusukan itu kan dari Jokowi. gerakan kedekatan dengan masyakat itu model yang ditunjukkan Jokowi kepada kepala daerah," kata dia.


Mengenai kasus yang menimpa aparat pemberantas korupsi, Novel Baswedan, Hasto menilai kasus itu merupakan salah satu kasus yang sulit untuk diungkap. Kasus-kasus seperti ini selalu ada di setiap era kepemimpinan namun dibesar-besarkan karena kepentingan politik.

"Kasus yang sulit seperti ini terjadi di era siapa saja. Misalnya Munir sampai sekarang tidak ada titik terang yang konkret, tapi itu kalau di tahun-tahun politik ya biasalah di-blow up gitu," ujarnya.
(kst/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER