Ditutup Sementara, Diskotek Old City Tak Lagi Beroperasi

tim | CNN Indonesia
Senin, 22 Okt 2018 21:48 WIB
Pada saat penutupan sementara dilakukan oleh Satpol PP, diskotek tersebut sudah tak lagi beroperasi. Bagian depan Diskotek Old City sudah tampak gelap.
Satpol PP tutup sementara diskotek Old City. (CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menutup sementara Diskotek Old City yang berada di Jalan Kali Besar Barat, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (22/10) malam.

Penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Tugas Kepala Satpol PP Nomor 308/1.757 tertanggal 22 Oktober 2018.

"Melakukan kegiatan penutupan usaha sementara, nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City, jenis usaha bar, diskotek, pub karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Kasi Ops Satpol PP DKI Harry Apriyanto di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, pada saat penutupan sementara dilakukan oleh Satpol PP, diskotek tersebut sudah tak lagi beroperasi. Bagian depan Diskotek Old City sudah tampak gelap.


Diskotek Old City diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Penutupan sementara itu merupakan tindakan lanjut atas razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dalam razia tersebut, sebanyak 52 orang terbukti positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, juga ditemukan empat butir narkoba yang diduga berjenis ekstasi.

Diskotek Old City Tak Lagi BeroperasiDiskotek Old City. (CNN Indonesia/Dias Saraswati)

Harry menjelaskan penutupan sementara tersebut dilakukan guna mencegah kejadian yang sama berulang kembali di tempat tersebut.

"Dan sesuai dengan peraturan daerah di Pergub 18/2018 pasal 57 di situ kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) atau kepolisian," tuturnya.


Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City. Pada April lalu, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba.

Harry menyampaikan, pada peristiwa April lalu tak ditemukan bukti jika narkoba tersebut berasal dari Diskotek Old City sehingga tidak dilakukan tindakan penutupan.

Untuk langkah penutupan saat ini, kata Harry, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

"TDUPnya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) belum dicabut saat ini jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," ucap Harry.

Nantinya, sambung Harry, jika Diskotek Old City terbukti melanggar aturan dan membiarkan peredaran narkoba maka izin usaha akan segera dicabut.

"Kalau memang terbukti bersalah, izinnya dicabut baru kita lakukan penutupan permanen," kata Harry.

(dis/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER