Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan keterangan Atiqah juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Ratna.
"Atiqah untuk melengkapi berkas RS, peran saksi mendengar cerita dari RS kalau dianiaya," ujar Argo melalui pesan singkat, Selasa (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti malam jam 21.00 WIB, pemeriksaan saksi atas nama Atiqah," tuturnya.
Sejumlah tokoh, seperti Naniek S Deyang, Fadli Zon kemudian juga mengabarkan Ratna mengalami penganiayaan. Mereka mengklaim tahu kabar penganiayaan itu berdasarkan keterangan Ratna.
Namun, Ratna akhirnya mengakui dia tidak pernah dianiaya. Dia bahkan mengakui sebagai pencipta hoaks terbaik.
Polisi kemudian menahan Ratna karena dikhawatirkan melarikan diri dan merusak barang bukti. Dia ditahan sejak Jumat (5/10) lalu. Polisi berencana akan memperpanjang masa tahanan Ratna untuk 40 hari ke depan.