Indra mengatakan pencabutan laporan yang dilakukan Fahri pun sudah diberitahukan oleh polisi kepadanya. Pencabutan laporan itu pun dilakukan Fahri sebelum polisi menyatakan kasus naik ke tahap penyidikan.
"Kita tahu bahwa delik aduan itu sesuai dengan pasal 75 KUHP selama tiga bulan dimungkinkan untuk dicabut dan seperti yurisprudensi yang ada delik aduan yang dicabut maka kasus dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sebenarnya juga sudah menyatakan protes pasca adanya penetapan sprindik, seperti dalam berita acara juga sudah kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada gelar perkara untuk memosisikan ini sebagaimana rule yang semestinya. Delik aduan yang dicabut, kasus tidak dapat dilanjutkan," tuturnya.
Meski demikian, Indra tetap menilai dilanjutkannya penyelidikan pasca laporan dicabut merupakan hal yang aneh.
"Super-super aneh tapi kami yakin polisi akan melihat ini secara seksama mereka akan profesional menyikapi dan tidak mungkin rambu-rambu dasar dalam hukum pidana diabaikan apalagi dilanggar," ucapnya.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri Hamzah. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporan ini Sohibul dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (gst/ayp)