"Kita akan ikuti instruksi dari PP 78," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).
Sidang penentuan besaran kenaikan UMP Jakarta rencananya akan digelar Rabu (24/10). UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur pada 1 November 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tahun lalu juga diberikan subsidi, tapi terbatas sehingga tidak semua buruh merasakan. Tahun ini kami pertimbangkan pemberian subsidi daging, bus gratis hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP)," tutur dia.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan pengusaha merasa berat dengan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Menurut dia, walau sudah sesuai dengan formula yang diatur dalam PP Pengupahan, kenaikan yang ditetapkan pemerintah tersebut sudah ditetapkan pemerintah tersebut cukup membebani pengusaha.
"Karena itu pengusaha berharap jika memungkinkan kenaikan UMP 2019 bisa di bawah 8,03 persen. Itu akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (18/10).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Jika kepala daerah tidak segera menetapkan UMP, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi. Salah satunya sanksi administrasi. (dis/osc)