Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2018

CNN Indonesia
Rabu, 24 Okt 2018 12:57 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer (CAT).
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer (CAT). Untuk lulus seleksi itu, peserta perlu mencapai passing grade atau ambang batas nilai.

Peserta tes perlu mengetahui sistem penilaian di dalam ujian SKD. Tes itu terdiri atas tiga subtes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda menurut jenis formasinya.


Untuk TWK, nilai benar skornya 5 sementara salah 0. Begitu halnya untuk subtes TIU. Jumlah soal dari TWK adalah 35 sementara TIU hanya 30.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk subtes TKP, setiap soal tak ada benar dan salah. Terdapat 35 pertanyaan untuk TKP. Setiap jawaban memiliki grade, yakni 1-5. Artinya, setiap jawaban pasti memberikan nilai bagi peserta.

Tidak ada nilai negatif untuk semua subtes. Hal tersebut berarti Anda para peserta seleksi CPNS sebaiknya tak membiarkan ada kolom jawaban yang tak terisi.

Nilai maksimal dalam tes SKD adalah 500, sementara minimalnya adalah 35.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan nilai ambang batas pada seleksi CPNS 2018 untuk formasi Umum tak berubah dari tahun lalu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

"Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi), 80 untuk TIU (Tes Intelegensia Umum), dan 75 untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," ujar Setiawan seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI pada Senin (10/9).

Pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem peringkat alias ranking, kali ini diberikan batas minimal untuk nilai TIU.


Bagi pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.

Lalu, Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Dan, eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

"Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD," imbuh Setiawan soal nilai tes dalam seleksi CPNS 2018.

Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2018
(kst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER