"Malam (ini) kami akan melakukan rapat pleno karena besok (Kamis, 25 Oktober) kami akan memberikan status terhadap laporan tersebut," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
Tim penindakan Bawaslu hari ini urugn memeriksa aktivis Ratna Sarumpaet, yang menjadi salah satu saksi kunci dalam dugaan kampanye hitam. Laporan itu disampaikan kepada Bawaslu oleh kelompok Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada 4 Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Bawaslu hanya punya waktu empat belas hari untuk menentukan status, setelah laporan itu terdaftar pada 11 Oktober lalu.
Sedianya, kata Fritz, jika Bawaslu menilai ada pelanggaran pemilu maka laporan itu akan ditindaklanjuti ke tahap mediasi dan sidang ajudikasi untuk pembuktian lebih jauh terkait pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor sebagaimana laporan yang disampaikan pelapor.
"Jadi kalau ditanya pelanggaran apa yang dilanggar mungkin baru bisa saya jawab besok, karena kami harus melihat bahwa berdasarkan fakta-fakta dan saksi dan keterangan ahli apakah telah terjadi pelanggaran pemilu atau tidak ada pelanggaran Pemilu," kata Fritz.
Presidium GNR Muhammad Sayidi menilai pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Oktober telah menimbulkan kegaduhan sehingga mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, kata dia, hal ini juga merugikan kubu Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan lawan politik Prabowo. (fhr/ayp)