Ketua Biro Hukum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar Prihatin, mengatakan pihaknya melaporkan Yaqut dengan dugaan tindak pidana konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a juncto Pasal 59 ayat (3) KUHP.
Ia juga melaporkan Yaqut atas dugaan tindak pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu Aziz juga melaporkan dua anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU), yakni Rohis dan Faisal dengan dugaan pelanggaran yang sama dengan Yaqut.
"Kalau takut terinjak-injak, tak perlu dibakar. Bisa dipungut, taruh di kardus, simpan di tempat yang baik gitu. Kalau ada tulisan HTI-nya kan bisa dihapus, bisa digunting tulisan HTI-nya, enggak perlu dibakar," katanya.
"Yang jelas-jelas bahwa dari pembakaran itu mereka menyanyi-nyanyi mars NU. Itu artinya apa, mereka melakukan itu dengan gembira dan dengan sengaja seperti itu," ucapnya.
Laporan Aziz ini diterima Bareskrim dan tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/1365/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer telah melaporkan Yaqut lebih dahulu ke Bareskrim.
Kuasa hukum anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Admaja, menjelaskan pelaporan Yaqut karena dianggap bertanggungjawab atas anggota Banser yang melakukan pembakaran.
"Di sana sampai batal hanya karena di Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid, juga ada razia yang dilakukan oleh Banser," jelas dia.
Pembakaran bendera oleh Banser terjadi di Garut saat peringatan Hari Santri Nasional, Senin lalu. GP Ansor yang membawahi Banser menyebut bendera yang dibakar adalah bendera HTI, ormas yang dilarang di Indonesia. Menurut Yaqut pembakaran itu justru ingin menyelamatkan kalimat tauhid yang tertera di bendera HTI itu. (mts/wis)