Ketua MPR Setuju Dana Kelurahan Cair pada 2019

CNN Indonesia
Kamis, 25 Okt 2018 21:26 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan setuju dana kelurahan cair pada 2019, asal penggunaannya tepat sasaran.
Ketua MPR Zulkifli Hasan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan setuju dengan diturunkannya dana kelurahan tahun depan. Menurut Zulkifli, hal itu adalah wujud keadilan pemerintah, selama penggunaannya tepat sasaran.

"Saya setuju. Masa kalau desa dapat, lurah enggak dapat? Tapi harus tepat penggunaannya," ujar Zulkifli saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (25/10).

Menurut Zulkifli bukan masalah besar kapan bantuan itu diturunkan. Apakah sebelum atau sesudah pilpres. Asal memang tujuannya untuk membantu rakyat, MPR kata dia tak akan mempermasalahkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggaklah saya kira (untuk kepentingan petahana). Untuk dana lurah sudah ada, malah terlambat," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menganggarkan Rp3 triliun untuk dana kelurahan ini. Dana kelurahan itu tidak akan masuk ke pos anggaran tersendiri, tetapi menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Rencana Anggaran dan Pedapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Dana itu menurut Zulkifli akan cukup membantu daripada tidak ada sama sekali.

Sementara, beberapa politisi menganggap bahwa kucuran bantuan dana ini terlalu berbau politis untuk kepentingan petahana semata karena akan digelontorkan menjelang pilpres. Seharusnya, menurut para politisi oposisi, bantuan itu dikucurkan sejak 2014 saat Jokowi menjabat presiden.

Presiden Jokowi mengatakan gelontoran dana kelurahan tahun depan akan dilakukan dengan payung hukum UU APBN. Menurut dia, payung hukum tersebut perlu menunggu persetujuan parlemen.

Rancangan UU APBN tersebut saat ini sudah disampaikan ke DPR. Rencananya, rancangan uu tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (29/10) mendatang. Landasan hukum tersebut ia sampaikan terkait kritikan kubu oposisi pemerintah yang menyatakan dana kelurahan tak boleh digelontorkan karena berpotensi ilegal.
Jokowi meminta semua pihak, khususnya kubu oposisi, tak lagi mempermasalahkan kebijakan ini. Dana kelurahan ia tegaskan sepenuhnya diberikan untuk kesejahteraan rakyat kelurahan, sama seperti warga desa yang mendapatkan pemberian dana desa.

"Ini komitmen pemerintah untuk rakyat. Ini kok malah diurus-urus. Ini untuk rakyat tidak membedakan desa dengan kelurahan," ucap mantan Wali Kota Solo ini.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany menyatakan dana kelurahan merupakan masukan pemerintah kota. Hal ini disampaikan kepada Presiden Jokowi tiga tahun lalu setelah mendengar keluhan lurah.

"Di kabupaten juga ada kelurahan. Jadi, warga bertanya, kenapa desa dapat, kelurahan enggak dapat. Ini disampaikan kepada para lurah. Dari lurah disampaikan ke kami. Kami lihat, kelurahan dan desa sama masyarakatnya. Kompleksitas permasalahannya sama," kata Airin.
Airin menegaskan dana kelurahan guna meningkatkan kesejahteraan warga kota. Ia meminta semua pihak tak mengaitkan hal ini dengan posisi Jokowi sebagai petahana dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Tahun politik silakan saja, tetapi perhatian dan kebutuhan masyarakat tidak boleh ditunda akibat adanya proses politik," ucap Wali Kota Tangerang Selatan ini. (kst/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER