"Saya setuju. Masa kalau desa dapat, lurah enggak dapat? Tapi harus tepat penggunaannya," ujar Zulkifli saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (25/10).
Menurut Zulkifli bukan masalah besar kapan bantuan itu diturunkan. Apakah sebelum atau sesudah pilpres. Asal memang tujuannya untuk membantu rakyat, MPR kata dia tak akan mempermasalahkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menganggarkan Rp3 triliun untuk dana kelurahan ini. Dana kelurahan itu tidak akan masuk ke pos anggaran tersendiri, tetapi menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Rencana Anggaran dan Pedapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Presiden Jokowi mengatakan gelontoran dana kelurahan tahun depan akan dilakukan dengan payung hukum UU APBN. Menurut dia, payung hukum tersebut perlu menunggu persetujuan parlemen.
Rancangan UU APBN tersebut saat ini sudah disampaikan ke DPR. Rencananya, rancangan uu tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (29/10) mendatang. Landasan hukum tersebut ia sampaikan terkait kritikan kubu oposisi pemerintah yang menyatakan dana kelurahan tak boleh digelontorkan karena berpotensi ilegal.
Lihat juga:Pemerintah Godok Mekanisme Dana Kelurahan |
"Ini komitmen pemerintah untuk rakyat. Ini kok malah diurus-urus. Ini untuk rakyat tidak membedakan desa dengan kelurahan," ucap mantan Wali Kota Solo ini.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany menyatakan dana kelurahan merupakan masukan pemerintah kota. Hal ini disampaikan kepada Presiden Jokowi tiga tahun lalu setelah mendengar keluhan lurah.
"Di kabupaten juga ada kelurahan. Jadi, warga bertanya, kenapa desa dapat, kelurahan enggak dapat. Ini disampaikan kepada para lurah. Dari lurah disampaikan ke kami. Kami lihat, kelurahan dan desa sama masyarakatnya. Kompleksitas permasalahannya sama," kata Airin.
"Tahun politik silakan saja, tetapi perhatian dan kebutuhan masyarakat tidak boleh ditunda akibat adanya proses politik," ucap Wali Kota Tangerang Selatan ini. (kst/ayp)