Operasi ini bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik KPK pada 24 Oktober 2018. Tim penindakan bergerak mengejar informasi penyerahan uang untuk Sunjaya yang diduga untuk 'ongkos' mutasi jabatan dan perizinan proyek di Cirebon.
Tim kemudian mendatangi kediaman DS, ajudan bupati yang terletak di Kedawung Regency 3, Cirebon pada pukul 16.00 WIB. Dari sana, KPK memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di Gedung KPK mulai pukul 22.30 hingga 01.45 WIB dini hari," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (25/10).
Total ada enam orang yang ditangkap oleh KPK dalam OTT ini. Sementara barang bukti yang terkumpul dalam kasus ini berupa uang tunai total Rp385,9 juta dan bukti transfer sebesar Rp6,4 miliar.
Dijerat Dua Pasal
Alex menuturkan Sunjaya diduga menerima suap untuk kasus jual-beli jabatan dan perizinan proyek.
Tak hanya itu, Sunjaya diduga menerima Rp125 juta dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon atas jual-beli jabatan. Uang itu mengalir ke kantor Sunjaya melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwasastra. (Detikcom/Tri Ispranoto) |
"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik, nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari iabatan lurah, camat hingga eselon 3," ujar Alex.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon periode 2014-2019 dan diduga sebagai pemberi GAR, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," kata Alex dalam konferensi pers.
Sunjaya dijerat dua pasal berbeda yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan jual-beli jabatan dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan gratifikasi.
Sementara tersangka lainnya, Gatot sebagai pemberi, disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (bin/wis)
Bupati Cirebon Sunjaya Purwasastra. (Detikcom/Tri Ispranoto)