KPK Duga Anak Usaha Sinar Mas Minta DPRD Kalteng Berbohong

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Okt 2018 19:00 WIB
KPK menduga PT Binasawit Abadi Pratama mempengaruhi sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng terkait pengawasan terhadap pencemaran lingkungan maupun izin HGU.
Ilustrasi kebun sawit. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) mempengaruhi sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit, anak usaha Sinar Mas.

Pengurus PT BAP diduga memberikan uang sejumlah Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalteng. Pihak PT BAP juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dari beberapa kali pertemuan itu dibicarakan sejumlah hal, di antaranya pihak DPRD yang akan membuat keterangan pers terkait kepemilikan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10).

Syarif mengatakan pihak PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. DPRD Kalteng menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

"Muncul pembicaran bahwa, 'Kita tahu sama tahu lah..'," ujar Syarif.


Menurut Syarif, anggota Komisi B DPRD Kalteng sempat melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah.

"Yaitu Hak Guna Usaha (HGU), ljin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," kata Syarif.

Anak Usaha Sinar Mas Minta DPRD Kalteng Bohong soal HGU SawitWakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) dan barang bukti uang Rp240 juta hasil OTT anggota DPRD Kalimantan Tengah dan petinggi anak usaha Sinar Mas. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
KPK menduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP itu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.

"Diduga selain Rp240 juta tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP, yang sedang dalam proses pendalaman," ujarnya.

KPK pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, baik diduga sebagai penerima maupun pemberi.


Mereka yang diduga penerima adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP. (fra/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER