Jakarta, CNN Indonesia -- Head of Corporate Communications PT
Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Wulan Suling mengatakan pihaknya akan bekerja sama membantu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi B
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus itu turut menjerat pejabat anak usaha Sinar Mas, yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Kemudian Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
"Kami akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," kata Wulan kepada
CNNIndonesia.com, Sabtu (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan korporasi menyesalkan kasus dugaan suap yang ikut menjerat sejumlah pejabat anak usaha Sinar Mas. Wulan menyebut bahwa Sinar Mas mengharapkan agar unit usaha dan anak usaha beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Terkait dengan kasus DPRD Kalteng, sangat mengkhawatirkan dan disesalkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga pengurus PT BAP memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Anak usaha Sinar Mas itu diduga meminta anggota Komisi B DPRD Kalteng membantu masalah dugaan pencemaran lingkungan yang melilitnya.
Selain menjerat petinggi anak usaha Sinar Mas, lembaga antirasuah juga menetapkan empat anggota DPRD Kalteng. Mereka adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
KPK menduga pemberian uang Rp240 juta itu bukan yang pertama kali. Saat ini lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu tengah mendalami pemberian lain dari PT BAP kepada legislator Kalteng tersebut.
(fra/wis)