Manajer hotel berinisial M (34 tahun) ini diketahui dicambuk sebanyak 28 kali menggunakan rotan. Sementara, sang karyawati, N, menerima 23 cambukan.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syari'ah Banda Aceh karena terbukti melanggar pasal 25 ayat satu tentang ikhtilat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pasangan Sesama Jenis Dihukum Cambuk di Aceh |
M, yang diketahui telah memiliki istri, ditangkap pada pertengahan September lalu di dalam sebuah kamar hotel yang ia kelola. Pasangannya, N, merupakan seorang wanita yang belum bersuami.
Dalam pernyataannya usai menyaksikan hukuman cambuk, Aminullah mengatakan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelanggar syariat islam di Banda Aceh.
"Sebagaimana komitmen kita di Banda Aceh tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap pelanggar syariat. Jadi setiap yang melanggar syariat dan ditangkap dipastikan akan dilakukan hukum cambuk," ujar Walikota yang terpilih pada Pilkada 2017 lalu itu.
"Mari kita saling bahu-membahu untuk memperkuat syariat islam. Jangan coba-coba ada pelanggaran syariat islam. Kita tidak ada persoalan siapapun yang hadir disini asal tidak melanggar syariat islam. Silahkan. Tetapi kalau melanggar syariat islam pasti dihukum," tandas Aminullah.
(ibn/arh)