Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor untuk mendampingi kedua kader Banser tersebut dalam menjalani proses hukum.
"Kita siapkan tim LBH Ansor untuk melakukan kajian dan pendampingan hukum bagi teman-teman kita yang dijadikan tersangka oleh mereka," kata Nuruzzaman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir semua mau mengawal lah, kita kan punya ribuan anggota LBH GP Ansor. Pasti kita akan mendampingi sampai selesai prosesnya," kata dia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa GP Ansor akan patuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian saat ini.
"Kita juga buat tim investigasi untuk mendalami kasus ini, prinsipnya kita mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung saat ini," kata dia.
"Dan dalam minggu-minggu ini akan kita sampaikan apa temuan kita dan seperti apa tanggapan kita terhadap teman-teman kita yg dijadikan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan dua orang yang diduga membakar bendera diduga simbol terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka.
Dua orang tersebut berinisial M dan F. Keduanya dijerat dengan Pasal 174 KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Senin (29/10).