"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (30/10).
Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Zico Leonard dan William Aditya. Keduanya menggugat pasal 1 ayat 1, pasal 43A ayat 3 huruf b, pasal 43C ayat 1, 2, 3, 4, pasal 43F huruf c, dan pasal 43G huruf a.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mahasiswa UI Gugat UU Terorisme ke MK |
Terkait definisi, pemohon menilai beleid tersebut tak menyebutkan definisi radikal secara jelas dan tidak menjelaskan bahwa terorisme bertentangan dengan Pancasila. Mereka khawatir hal itu akan menimbulkan stigma pada setiap orang bahwa yang radikal adalah teroris.
Hal ini terkait penjelasan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan .... dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sementara terkait makna radikal yang digugat pemohon, hakim menegaskan bahwa hal itu terkait dengan perbuatan terorisme.
"Secara kontekstual yang dimaksud istilah kontra radikalisasi dan deradikalisasi kaitannya adalah dalam tindak pidana terorisme," ucapnya.
Terdapat sejumlah perubahan di antaranya soal definisi, ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme, pemberatan sanksi, hingga pembantuan melakukan tindak pidana terorisme. (pris/wis)