"Iya benar dikabulkan," ujar Juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10).
Namun Suhadi belum mengetahui secara rinci putusan MA tersebut, apakah membolehkan OSO yang notabene pengurus Hanura menjadi caleg DPD atau ada implikasi lainnya dalam putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Lagi, OSO Kalah Lawan KPU di Bawaslu |
Sebelumnya, larangan terkait pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Larangan ini buntut putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Tak terima, OSO kemudian mempermasalahkan hal tersebut dengan melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi ke MA.
Lihat juga:OSO Kalah dari KPU dalam Gugatan di Bawaslu |
Sementara itu, kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengklaim putusan MA membatalkan larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD yang tertuang dalam PKPU 26/2018. Karena itu seharusnya KPU memasukan nama OSO ke dalam daftar caleg DPD.
"Putusan MA tidaklah membatalkan putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
Yusril mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan uji materi ke PTUN. Yusril mengatakan gugatan di PTUN akan dicabut jika KPU menindaklanjuti putusan MA dengan memasukan nama OSO ke dalam daftar caleg DPD Pemilu 2019.
"Penghentian perlawanan itu tergantung KPU. Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus," kata Yusril. (fhr/osc)