Kode Suap Dana Kebumen: 'Satu Ton' untuk Rp1 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 30 Okt 2018 16:35 WIB
KPK mengungkap kode dugaan suap kepada Taufik Kurniawan yakni 'ton', setiap satu ton berarti Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode yang digunakan dalam dugaan suap kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dari identifikasi awal istilah yang digunakan dalam kasus dugaan suap ini adalah satuan ukuran berat, 'ton'.

"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah 'satu ton'," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Basaria mengatakan pihaknya menduga Taufik menerima Rp3,65 miliar terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diberikan kepada Taufik oleh Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad lewat orang kepercayaannya masing-masing secara bertahap di sebuah hotel, di Semarang dan Yogyakarta. Uang itu diduga jatah Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN itu karena telah membantu perolehan DAK Kabupaten Kebumen.

Basaria menjelaskan awalnya Yahya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Taufik, agar Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Saat itu ada rencana alokasi DAK sebesar Rp100 miliar

Menurut Basaria, pihaknya menduga telah disepakati fee sebesar 5 persen dari total anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen, dalam proses tersebut.

"MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga menyanggupi fee lima persen tersebut dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen," kata dia.

Setelah adanya penyerahan uang itu, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.

Proses penyelidikan terhadap Wakil Ketua Umum PAN itu telah dilakukan sejak Agustus 2018 lalu. Dia diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018 lalu. Taufik pun telah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat (28/10).

(fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER