Laporan Elvan diterima dengan nomor : LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Oktober 2018. Pihak yang dilaporkan adalah Abdul Manan. Dalam laporan itu Manan dijerat dengan Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu pada Penguasa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan soal laporan yang dibuat Elvan itu. Namun, Argo belum dapat menjelaskan secara rinci soal laporan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan laporan tersebut akan diselidiki untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. "Diselidiki, kalau tidak ada unsur pidana ya dihentikan penyelidikannya," tutur dia.
Materi berita tersebut diambil dari benda yang telah dilaporkan dalam tindak pidana perampasan dan kerugian di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan oleh anggota KPK Surya Tarmiani pada 14 November 2017.
Abdul Manan menanggapi gugatan yang dilayangkan Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan. Menurut Manan, pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.
"Itu hak warga negara, kami menghargai kalau ada gugatan. Kewajiban kami nanti mengklarifikasi dan membuktikannya, kami punya data," kata Manan.
Indonesialeaks didirikan oleh AJI, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara dan Tempo Institute. Anggota Indonesialeaks terdiri dari sejumlah LSM seperti ICW, LBH Pers, Change.org dan Auriga, serta sejumlah media nasional.
(gst/dea)