"Kalau tidak ada unsur pidananya ya dihentikan," kata Argo ketika ditemui di Kelapa Gading, Rabu (31/10).
Namun, ketika disinggung soal penyitaan buku merah yang diungkap oleh Indonesialeaks dan menjadi barang bukti dalam kasus bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Argo memilih diam. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ihwal buku merah ini dan memilih pergi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain buku merah, polisi juga mengambil sebuah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010.
Dalam catatan buku merah itu disebut ada nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang Basuki. Ketika tercatat menerima uang itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Pada 23 Oktober juga, masuk laporan dari Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games dan Rekan ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan perwakilan inisiator platform Indonesialeaks, Abdul Manan, atas tuduhan pengaduan palsu kepada penguasa. Laporan itu diterima dengan nomor LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum.
(bin/arh)