"Tentang bagi-bagi itu (pernah dibahas). Tapi saya kaget ada pembicaraan seperti itu," ujar Idrus saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau dengan terdakwa Johannes Budi Sutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11).
Dari keterangan Eni, kata Idrus, pembicaraan itu dibahas bersama Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Namun Idrus mengklaim cepat-cepat mengalihkan saat Eni membahas soal jatah uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lanjutkan pembicaraan-pembicaraan politik. Jadi saya kaget karena saya tidak pernah perintahkan dia (Eni)," katanya.
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono |
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus Rp4,75 miliar. Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.
Kotjo disebut akan mendapat jatah 2,5 persen dari China Huadian selaku investor proyek PLTU Riau. Sejumlah pihak lain juga disebut akan mendapat jatah sama dengan yang diterima Kotjo yakni Setya Novanto termasuk Sofyan. (pris/ain)
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono