"Di situ beliau (Kotjo) ingin tahu soal tambang sehingga kerjanya dengan Komisi VII. Lalu kenalan mereka, sampai saya ada tamu lain saya tidak tahu lagi kelanjutannya," ujar Setnov.
Setnov mengatakan demikian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak salah Pak Kotjo ingin usahanya diperluas makanya minta dikenalkan. Tapi belum disampaikan detailnya," katanya.
"Enggak, belum sampai ke situ. Waktu itu yang disampaikan cuma soal program dari Komisi VII," ucap Setnov.
Ia juga menampik soal dugaan janji fee yang akan diterimanya dari proyek PLTU Riau. Setnov menegaskan tak pernah menerima uang dari Kotjo maupun Eni.
"Ndak ada (dari Eni). Apalagi Pak Kotjo, ndak pernah," tuturnya.
"Mereka menyampaikan program-program 35 ribu MW itu baru mencapai 27 ribu MW. Terus saya bilang, wah kalau begitu perlu dijelaskan ke masyarakat lewat media, jangan sampai kemajuan tidak tercapai karena target pemerintah kan 35 ribu MW," ujar dia.
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus senilai Rp4,75 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.
Kotjo disebut akan mendapat jatah 2,5 persen dari China Huadian selaku investor proyek PLTU Riau. Sejumlah pihak lain juga disebut akan mendapat jatah sama dengan yang diterima Kotjo, yakni Setya Novanto serta Sofyan Basir. (pris/osc)