Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR Charles Honoris memaklumi Australia melarang pejabatnya menggunakan maskapai
Lion Air untuk berpergian. Larangan itu dikeluarkan usai pesawat
Lion Air JT610 yang yang mengangkut 181 penumpang dan 8 awak kabin jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) pagi.
Menurutnya, larangan itu bagian dari hak setiap negara untuk menjaga keamanan pejabatnya. Meski setiap perusahaan swasta memiliki standarisasi keamanannya masing-masing, terutama untuk pegawainya yang berpergian dengan menggunakan pesawat.
"Saya rasa pasti itu (larangan naik Lion Air) hak dari semua institusi ya. Bukan saja pemerintah, tapi perusahaan swasta pun memiliki standar keamanan bagi pekerjanya," ujar Charles di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charles menuturkan kecelakaan Lion Air JT610 tersebut telah membuat masyarakat meragukan keamanan menggunakan Lion Air. Keraguan juga muncul karena semua pihak masih menunggu hasil investigasi instansi berwenang, dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), perihal penyebab kecelakaan tersebut.
"Jadi saya rasa wajar-wajar saja apabila ada institusi apalagi pemerintahan asing yang sampai saat ini misalkan merasa Lion Air belum aman. Jadi pasti ingin memastikan agar pekerjanya bisa diberikan keselamatan yang semaksimal mungkin," ujarnya.
Lebih lanjut, Charles menilai larangan Australia sendiri tidak bisa dicegah. Sebab, ia melihat hal tersebut juga menyangkut kenyamaan dan keselamatan pejabat mereka.
Selain itu, ia juga menilai larangan Australia tidak ditujukan terhadap seluruh maskapai penerbangan di Indonesia, melainkan hanya khusus untuk Lion Air.
"Sehingga kalau bicara penggunaan maskapai ya tentu saja tergantung kenyamanan masing-masing," ujar Charles.
Di sisi lain, politisi PDIP ini enggan memastikan apakah kecelakaan itu membuat citra penerbangan Indonesia terpuruk. Sebab, ia menilai hal itu hanya bisa dijawab usai Kementerian Perhubungan yang menaungi KNKT selesai melakukan investigasi atas kecelakaan tersebut.
"Ini kan masih sangat dini. Kita tidak tahu penyebab kecelakaan itu. Apakah human error, apakah maintenance yang tidak baik, atau ada kanibal dari sisi spare part. Jadi ini masih sangat terlalu dini untuk mengambil kesimpulan," ujarnya.
Lebih dari itu, ia meminta investigasi penyebab jatuhnya pesawat Lin Air JT610 dilakukan secara kemprehensif agar mendapat hasil yang akurat. Hal itu juga diperlukan agar ada perbaikan di dunia penerbangan Indonesia ke depan.
"Saya tidak bicara sesegera mungkin (hasil investigasi disampaikan) karena investigasi harus komprehensif. Sehingga agar dunia internasional juga tidak mempertanyakan keselamatan penerbangan di Indonesia," ujar Charles.
Sebelumnya, pemerintah Australia memutuskan melarang pejabat publik dan kontraktor terbang menggunakan maskapai Lion Air. Larangan itu diberlakukan hingga hasil penyelidikan penyebab kecelakaan itu diketahui.
"Menyusul insiden fatal jatuhnya pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, seluruh pejabat pemerintah Australia dan kontraktor diinstruksikan untuk tidak terbang menggunakan pesawat Lion Air atau maskapai lainnya di bawah perusahaan tersebut," mengutip pernyataan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada situsnya.
(swo/osc)