Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait
Taufik Kurniawan yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia masih menunggu sikap yang akan diambil Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak pengusul nama Taufik masuk ke dalam struktur BPN.
Wakil Ketua DPR yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan diketahui merupakan anggota Dewan Pakar BPN Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memberikan sepenuhnya keputusan itu kepada parpolnya yang mengusulkan Mas Taufik ke BPN," ucap Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Kamis malam (1/11).
Dahnil menjelaskan bahwa politisi yang masuk dalam struktur BPN Prabowo-Sandi merupakan usulan dari partai politik yang bersangkutan. Karenanya, Dahnil mengatakan BPN Prabowo-Sandi akan menanyakan terlebih dahulu sikap apa yang diambil PAN terkait status Taufik sebagai anggota Dewan Pakar.
"Kami nanti beberapa hari ini akan menanyakan kembali ke parpol yang mengusulkan Mas Taufik," ujar Dahnil.
Dia lantas menekankan bahwa pasangan nomor urut 02 yang didukungnya yakni Prabowo-Sandi memiliki komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dahnil menggarisbawahi hal itu.
Prabowo-Sandi, kata Dahnil, akan selalu mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan tugas dan fungsinya. "Itu poin pentingnya," kata Dahnil.
KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada Selasa (30/10).
Kasus yang membelit Taufik yakni terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.
Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu. Dia diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar.
KPK tetapkan TK (Taufik Kurniawan), TK ini wakil ketua DPR, sebagai tersangka. TK yang merupakan wakil ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taufik sedianya diperiksa sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 pada hari ini, Kamis (1/11). Namun, Taufik mangkir.
Selain Taufik, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka suap dalam kasus yang sama. Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.
Cipto Waluyo diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(bmw/end)