Sosialisasi dana kampanye itu kata Hasto sesuai dengan UU dana kampanye sehingga dia justru akan mempertanyakan jika nantinya TKN dicap bersalah.
"Kita siap datang karena sejak awal saya pribadi ikut terlibat dalam rekening dana kampanye itu," ujar Hasto setelah acara peluncuran Rumah Aspirasi Rakyat di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mensosialisasikan dana kampanye itu adalah karena untuk meningkatkan kualitas demokrasi, sehingga ketika itu dinilai sebagai sebuah pelanggaran kami justru tanda tanya terhadap hal tersebut," ucap dia.
Bawaslu RI berharap bisa memeriksa Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terkait kasus iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 tersebut.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan sebelumnya keterangan telah digali dari salah satu anggota TKN.
Namun, Bawaslu merasa informasi yang disampaikan kurang cukup. Karena itu Bawaslu kembali memanggil pihak TKN dan berkeinginan menggali keterangan dari Erick selaku ketua TKN.
Iklan itu sendiri dipermasalahkan karena diduga merupakan kampanye terbuka di luar jadwal. Kampanye di media termasuk surat kabar hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pemilihan dilaksanakan.