Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA),
Nurhadi Abdurrachman selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
Dia diminta keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional.
Usai pemeriksaan penyidik KPK, Nurhadi tak membantah pernah bertemu Eddy. Namun, dia menyangkal pertemuan itu untuk membantu mengurus PK perkara PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali enggak ada (membahas perkara dengan Eddy)," kata Nurhadi sambil terus berjalan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11).
Selesai pemeriksaan sekitar enam jam ini, Nurhadi irit bicara. Suami Staf Ahli Bidang Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tin Zuraida itu mengaku pemeriksaan dirinya sama seperti yang sebelumnya.
"Sama seperti yang dulu, sama," ujar dia.
Nurhadi hanya mengakui dicecar soal dugaan transaksi terkait pengurusan PK yang telah melewati batas waktu itu. Dia pun meminta pertanyaan yang diajukan awak media dikonfirmasi kepada penyidik KPK.
"Tanya penyidik sajalah," kata Nurhadi sambil terus bergegas meninggalkan markas KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) itu.
Namun, Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Selama dua tahun menghilang, dia kerap pindah-pindah negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar.
Akhirnya Eddy menyerahkan diri ke KPK beberapa waktu lalu. Kini, dia telah ditahan penyidik lembaga antirasuah.
Sementara KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus dugaan suap itu. Dia pernah bersaksi di persidangan dua tersangka lainnya, yakni Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno beberapa tahun lalu. Saat itu Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA
Tak cuma di persidangan, Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Istrinya, Tin Zuraida juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Rumah mereka di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK. Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Dalam penggeledahan itu KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar selain sejumlah dokumen.
(fra/osc)