Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mempersilakan Wakil Ketua DPR
Taufik Kurniawan mengungkap peran pihak lain dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Taufik diduga berperan membantu Yahya dalam mencairkan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11).
"Kalau ada peran pihak lain yang juga ikut terima dan ada bukti silakan disampaikan kepada penyidik," ujarnya melanjutkan.
Febri menyebut Taufik juga terbuka mengajukan diri sebagai
justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap ini. Namun, kata Febri, KPK tetap harus melihat sikap kooperatif dan konsistensi wakil ketua umum PAN dalam memberikan keterangan.
"Tentu kami tak sembarangan berikan status JC tersebut. Harus dipertimbangkan secara hati-hati, sejauh ini belum ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri pun meminta Taufik untuk bersikap kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan dalam kasus yang menjeratnya.
Menurutnya, tak ada manfaatnya Taufik menutupi informasi lantaran pihaknya telah memiliki bukti lengkap terkait dugaan pertemuan dan pemberian uang itu.
"Karena kami memiliki bukti cukup kuat terkait dugaan pertemuan-pertemuan, baik di hotel maupun kantor DPR, dan juga dugaan aliran dana yang kami duga ada tiga tahap," kata dia.
Taufik sendiri langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Dia mengaku siap menjalani dan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
(fra/end)