Pernyataan itu merespons langkah Andi Samsul Bahri yang melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu karena diduga menjanjikan materil ke pemilih.
"Bukan sayalah [yang menjanjikan]. Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Itu salah pahamlah," ucap Ma'ruf di Jakarta, Rabu (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menyebut pembagian lahan bagi masyarakat sudah jadi program Joko Widodo. Program itu biasa disebut redistribusi aset.
Program ini, tuturnya, mengubah kebiasaan pemerintah soal pembagian lahan. Redistribusi lahan diklaim Ma'ruf merupakan kebijakan pro rakyat.
Sebelumnya, Andi Samsul Bahri melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu karena pidato saat kampanye di Banyuwangi pada 31 Oktober 2018 di depan ribuan petani di Hall Alam Indah Lestari, Banyuwangi.
Dalam kampanye itu, Ma'ruf mengatakan siap membantu Jokowi membangkitkan ekonomi kerakyatan dengan melakukan redistribusi aset.
Ma'ruf dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dilarang menjanjikan materi kepada peserta kampanye.