Dilansir dari Antara, fatwa haram ini ditujukan kepada pembuat dan penyebar hoaks, termasuk kepada mereka yang sudah mengetahui informasi yang diterima berita bohong, tapi tetap menyebarkan.
"Kami sudah duduk merancang dan merumuskan fatwa bahwa hoaks merupakan perbuatan haram," kata Ketua MPU Aceh Tgk Muslim Ibrahim di Banda Aceh, Rabu (7/11).
Muslim mengatakan, pengaturan hoaks sudah diatur dalam Islam sejak 15 abad silam. Fatwa dikeluarkan untuk mengingatkan pembuatan dan penyebaran hoaks adalah haram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Wakil Ketua MPU, Tgk Faisal Ali mengatakan, dalam fatwa tersebut juga disebutkan kriteria hoaks, yakni berita bohong yang dikemas untuk hal tertentu.
"Berita bohong itu ditujukan seperti untuk penistaan, menyudutkan orang tertentu, serta lainnya yang kebenarannya tidak ada," katanya.
"Hoaks ini jelas hukumnya haram. Karena itu, kami mengimbau masyarakat mengecek kebenaran sebuah berita atau informasi yang diterima sebelum menyebarkannya," kata Faisal. (sur)