Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan 32 BAP yang ada dalam berkas itu merupakan keterangan yang telah disampaikan oleh Ratna sebagai tersangka, saksi-saksi dan sejumlah ahli.
"Perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti, hari ini akan disearahkan ke kejaksaan tahap pertama," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi," tuturnya.
Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober lalu usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa kepolisian yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Selain itu, kepolisian juga sudah memeriksa kedua anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina. Dua anak Ratna ini sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk jadi jaminan ibunya dalam permohonan untuk jadi tahanan kota.
(gst/arh)