Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, keputusan itu bisa menjadi celah para peserta pemilu untuk beriklan kampanye di media massa sebelum waktunya.
"Saya kira ini jadi presden buruk, ini memicu kampanye, yang bisa sangat mungkin menjadi tidak terkendali karena pernyataan (jaksa dan polisi) itu seolah jadi legitimasi untuk peserta pemilu berbondong-bondong kampanye di media cetak dan elektronik," kata Titi saat dihubungi, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya Bawaslu menyebut kasus ini sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pendapat ini juga diperkuat oleh pernyataan KPU dalam penggalian keterangan yang dilayangkan pada 23 Oktober dan 6 November 2018.
Kejaksaan dan kepolisian menilai iklan tersebut tidak bisa dikatakan telah melangar aturan dan merupakan tindak pidana pemilu. Alasannya, KPU belum menetapkan aturan jadwal kampanye di media massa, yakni elektronik dan cetak.
Mengenai itu, Titi menganggap penilaian kejaksaan dan polisi pada kasus ini terbilang aneh. Karena, menurut Titi, unsur-unsur terkait kampanye dan juga perihal waktu yang dibolehkan untuk kampanye di media cetak secara jelas sudah disebutkan dalam UU Pemilu dan PKPU sebagaimana kesimpulan Bawaslu.
Titi mengatakan lebih jauh, penilaian iklan tersebut sebagai pelanggaran pemilu atau bukan harus mengacu pada aturan tersebut, bukan berdasarkan jadwal kampanye di media cetak yang hingga saat ini belum ditetapkan KPU.
"Ketetapan itu sangat tidak diperlukan karena jadwal kampanye itu sudah tegas ada di dalam pasal 276 UU Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU yang mengatur soal kampanye," kata Titi.
Keberadaan Sentra Gakkumdu Perlu Dievaluasi
Atas keputusan ini, Titi berpendapat keberadaan Sentra Gakkumdu perlu dievaluasi. Bawaslu akhirnya bisa kehilangan identitas institusi sebagai pihak yang menyatakan suatu perkara merupakan tindak pidana atau bukan, jika dalam pengambilan keputusan harus melibatkan kejaksaan dan kepolisian.
"Sehingga kalau polisi dan jaksa punya pemahaman berbeda, Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa," kata Titi.
Tetapi, kata Titi, keberadaan Sentra Gakkumdu terus dilanggengkan hingga pemilu berikutnya, yakni 2009, 2014 dan 2019. Sehingga kemudian, wadah yang sebenarnya sebagai forum koordinasi antarlembaga ini tiba-tiba menjadi forum yang bisa mempengaruhi putusan suatu perkara yang dilaporkan ke Bawaslu.
"Sehingga dalam pandangan saya, justru sentra Gakkumdu ini menyandera kemandirian Bawaslu sebagai bagian dari proses penegakan hukum," kata dia. (fhr/osc)