Claudio Martinez Ditangkap, Polisi Temukan Ganja di Lemari

CNN Indonesia
Jumat, 09 Nov 2018 12:15 WIB
Mantan pesepakbola Claudio Martinez ditangkap dengan barang bukti ganja seberat brutto 7,96 gram masih tersimpan di laci lemari.
Mantan pesepakbola Claudio Martinez ditangkap dengan barang bukti ganja seberat brutto 7,96 gram masih tersimpan di laci lemari. (Dok. Polres Jakarta Barat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap mantan pesepakbola Claudio Martinez dengan barang bukti berupa ganja dengan berat brutto 7,96 gram. Selain ganja terdapat juga kertas papir dan satu telepon genggam yang diamankan polisi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan artis sinetron itu ditangkap pada Rabu (7/11) sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat.

Saat polisi menggeledah kediaman Claudio, didapati satu paket ganja yang disimpan di laci lemari pakaian di kamarnya. Erick mengatakan Claudio sendiri yang menunjukkan keberadaan barang bukti tersebut dan menyerahkannya sendiri ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Barang bukti yang disita satu paket plastik yang berisikan ganja dengan berat brutto 7,96 gram. Yang bersangkutan menyerahkan kepada petugas yang diambil dari dalam lemari," ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11).

Erick mengatakan Claudio mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial AL alias AHO. Dia mendapatkan ganja itu pada Minggu (4/11) lalu di Depok.

Selain ganja, ada juga barang bukti pendukung lainnya yaitu papir dan telepon genggam yang diduga untuk berkomunikasi saat dia hendak mengambil ganja tersebut.

Claudio pun mengaku membeli ganja sebanyak tiga paket pada 31 Oktober lalu. Harga per paket sebesar Rp100 ribu. Namun, saat ditangkap, dua paket ganja yang dibelinya sudah habis digunakan.


Setelah dilakukan tes urine, Erick mengatakan Claudio positif menggunakan narkotika.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urine ternyata hasilnya positif, dia positifnya dua yaitu THC dan MDMA, THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstaksi," tuturnya.

Claudio pun kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Kondisi yang bersangkutan saat ini yang pasti tersangka menyesal, cuma apa boleh buat sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan dan diproses lebih lanjut," ucapnya.

(gst/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER