"Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (9/11).
Febri mengatakan aset tanah milik adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu terletak di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Menurut Febri, estimasi nilai tanah milik Zainudin tersebut sekitar Rp6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, penyidik KPK pun menduga Zainudin menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kegiatan PAN di Lampung.
Dalam kasus dugaan TPPU ini, Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.
Penerimaan uang Zainudin dilakukan dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang yang diterima itu diduga fee yang persentasenya sebesar 15-17 persen dari nilai proyek yang terdapat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.