"Dulu sudah ada sekarang timbul lagi, enggak tahu, apa ada ya. Saya bertanya-tanya, itu sudah 1,5 tahun lalu," ujar Nasir di gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Sabtu (10/11).
Menurut mantan rektor Undip ini, seluruh pelanggaran yang terjadi di kampus memang menjadi tanggung jawab rektor. Jika memang kasus itu termasuk dalam pelanggaran akademik maka pihak kampus dapat menjatuhkan sanksi akademik pula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang terjadi seperti itu konsekuensinya rektor yang tanggung jawab. (Di kasus UGM) rektornya sudah baru, tapi ini harus diselesaikan semua," ucapnya.
Mahasiswi itu diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekannya sesama mahasiswa berinisial HS saat KKN di Maluku pada 2017.
Dalam tulisan itu disebutkan pula bahwa pelaku HS sedang dalam proses kelulusan dan pihak UGM tak menjalankan rekomendasi tim investigasi internal kasus itu.
Kasus tersebut terjadi pada saat keduanya KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017. Ketika itu, korban disebut mengalami kekerasan seksual dari HS, saat menginap di rumah yang sama.
Korban lantas melaporkannya ke pihak universitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi.
(pris/dea)