"Lembaga peradilan harus paham mana yang menjadi ranah mereka, mana yang tidak menjadi ranah mereka. Karena terkait isi putusannya," kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat,
Hal ini disampaikan Arief menanggapi perbedaan sikap antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan aturan larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu KPU memperbarui Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2018 menjadi PKPU 26 Tahun 2018 tentang pencalonan dengan menambahkan poin bahwa pengurus parpol membuktikan telah mundur dari parpol yang menaunginya jika ingin menjadi caleg DPD.
Menurut Arief, lembaga peradilan dalam putusannya harus sesuai porsi kewenangan dan konteks kasusnya saja. Misalnya, jika yang dipersoalkan mengenai suatu aturan dalam PKPU maka dalam putusan itu tidak menyinggung hal lainnya.
"Kalau sengketa PKPU-nya yasudah soal PKPU saja," kata Arief.
Lebih jauh, Arief mengakui bahwa sebenarnya KPU kerap direpotkan dengan berbagai putusan lembaga pengadilan. Karena putusan dari setiap lembaga kerap tumpang tindih, meskipun dalam kasus yang sama.
Ia menceritakan bahwa suatu kali ada suatu sengketa terkait anggota KPU di daerah. Dalam proses pengusutan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan anggota KPU tersebut terbukti bersalah, dan memerintahkan KPU segera memberhentikan anggota tersebut.
Namun setelah KPU melaksanakan putusan DKPP, kata Arief, pihaknya justru digugat melalui PTUN hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Di pengadilan, penggugat justru memenangkan gugatannya.
"KPU sering kali dalam sebuah kasus diadukan ke banyak tempat, bawa ke DKPP masuk, polisi masuk, kejaksaan masuk, pengadilan negeri masuk, Tata Usaha Negara (TUN) masuk. Nah terus sering kali di banyak tempat itu juga putusannya saling tumpang tindih. Ya, jadi begitulah. Di sini diputus boleh, tapi di situ diputus tidak boleh," kata Arief.