Mereka yang dipanggil adalah Kasi Pemanfaatan Ruang Bina Marga Jawa Barat, Yani Firman; Kepala Bidang Fisik Bappeda Jawa Barat, Slamet; dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus.
Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka suap proyek Meikarta, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nahor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pejabat Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi, penyidik KPK juga memanggil sekretaris pribadi mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Toto Bartholomeus, Melda dan Achmad Bachrul Ulum selaku pihak swasta.
"Mereka berdua juga menjadi saksi untuk tersangka SMN," ujar Febri.
Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng sendiri telah mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima dari pihak Lippo Group. Neneng mengaku bakal kembali menyerahkan uang secara bertahap. (fra/gil)