Abu Janda Dipolisikan Sebut 'Bendera Teroris' di Rumah Rizieq

CNN Indonesia
Rabu, 14 Nov 2018 16:58 WIB
Alwi Muhammad Alatas yang melaporkan Abu Janda mengatakan pelaporannya untuk mencegah gesekan di akar rumput karena ucapan Abu Janda soal bendera teroris.
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi usai membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Dalam video berdurasi 5 menit 9 detik yang diunggah akun Facebook Ustad Abu Janda al-Boliwudi, Permadi Arya menyatakan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang juga terpampang di kediaman Rizieq di Mekkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.

"Ini bukan panji Nabi, ini adalah bendera teroris, kata pemerintah Arab Saudi," kata Abu Janda di video itu sambil memamerkan bendera teroris yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor bernama Alwi Muhammad Alatas menyebut apa yang dikatakan Abu Janda melukai umat muslim.

"Bendera yang bertuliskan kalimat la ilaha illallah muhammadar rasulullah, kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris. Ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim," ujar Alwi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11).
[Gambas:Videofb]
Alwi membawa beberapa bukti pelaporan berupa tautan (link) dan cuplikan layar (screenshot) dari akun Facebook Abu Janda. Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Alwi mengatakan pelaporannya untuk mencegah gesekan di akar rumput karena unggahan bernada SARA.

"Pasti akan ada gesekan-gesekan di kalangan masyarakat terkhusus bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid ini, akan menjadi kegaduhan yang sangat luar biasa," tuturnya.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(dhf/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER