Kampanye di Truk BPBD Magelang, Nafa Urbach Diperiksa Bawaslu

Antara | CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 07:33 WIB
Nafa Urbach diperiksa Bawaslu Kabupaten Magelang selama sejam terkait dugaan pelanggaran kampanye. Nafa menempelkan alat peraga kampanye di truk milik BPBD
Nafa Urbach. (CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon anggota DPR dari Partai NasDem Nafa Urbach diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran kampanye, Rabu (14/11).

Mengutip Antara, Nafa yang didampingi kuasa hukum dan tim kampanyenya diperiksa Bawaslu selama satu jam.

Dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi pada 27 Oktober 2018. Bermula ketika Nafa Urbach dan tim kampanyenya melakukan kampanye berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, Magelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebetulan masyarakat mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih. Warga juga sebenarnya sudah mengajukan bantuan air bersih kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang pada bulan September 2018, namun belum bisa dipenuhi karena air bersih masih tersedia.

Pada akhir Oktober, Tim Kampanye Nafa menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang, Tempuran. Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, Tim Kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan pelat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Magelang MH. Habib Shaleh menuturkan sebelumnya Bawaslu sudah lebih dulu memanggil Nafa namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.

Menurut dia Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye.

Kata Habib Shaleh, klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nomor polisi AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye.

"Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," katanya.
[Gambas:Instagram]
Sementara kepada Bawaslu, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Ia baru tahu setelah kasus ini viral di media.

Ia mengatakan bahwa seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.

Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengatakan hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri atas Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang, dan Kejaksaan Negeri Mungkid.

Fauzan menjelaskan pihaknya serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya.

Ia menegaskan bahwa mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017.

Menurut dia penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017.

Selain itu, juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER