Pemerintah Tak Campuri Polemik Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

CNN Indonesia
Rabu, 14 Nov 2018 13:59 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan polemik pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan polemik pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tak ikut campur terkait polemik pengurus partai politik dilarang menjadi calon anggota legislatif DPD pada Pileg 2019. Tjahjo mengatakan hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu.

"Posisi pemerintah tidak bisa ikut terlibat. Itu kewenangan KPU, Bawaslu. Ada aturan yang mengikat yaitu UU yang dibahas bersama DPR dan pemerintah," ujar Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11).

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang terkait larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD. Putusan ini berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun menurut Tjahjo, putusan akhir tetap menjadi kewenangan KPU. Sejumlah regulasi yang tertuang dalam putusan MK maupun MA tetap harus diikuti sesuai tahapan konsolidasi demokrasi pileg dan pilpres.

"Soal itu kami ikut sepenuhnya apa nanti yang sudah diyakini sebagaimana keputusan oleh KPU," ucap Tjahjo.

Dalam putusannya, MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


PKPU tersebut menjelaskan salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman berharap lembaga peradilan memahami batasan kewenangan dalam membuat putusan. Hal ini agar tidak membingungkan KPU dalam menentukan sikap tindak lanjut atas suatu perkara.

"Lembaga peradilan harus paham mana yang menjadi ranah mereka, mana yang tidak menjadi ranah mereka, karena terkait isi putusannya," kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.

KPU juga berencana mengundang ahli hukum tata negara untuk dimintai pendapatnya perihal putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif DPD pada pemilu 2019.
(pris/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER