Pemprov DKI sendiri telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menggarap proyek pembangunan stadion tersebut.
"Di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penganggarannya akan lebih mudah, tanpa harus mengubah Perda," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda tersebut perlu direvisi karena membatasi modal dasar yang bisa dimiliki Jakpro. Dalam perda itu diatur modal dasar Jakpro sebesar Rp10 triliun. Sementara itu, sampai saat ini Jakpro sudah menerima modal sebesar Rp9,4 triliun.
Menurut Prasetio, pembangunan stadion BMW lewat Jakpro bisa membuat orientasi pembangunannya menjadi komersil, lain halnya jika dibangun oleh Dispora lewat proses lelang.
Politisi PDIP ini menjelaskan pembangunan lewat Dispora juga akan berdampak pada biaya sewa stadion yang akan jauh lebih murah. Pasalnya, anggaran perawatan stadion bisa langsung diambil dari APBD DKI.
"Anggarannya sudah ada, ambil yang di Jakpro, dialihkan saja ke kas daerah, diserahkan ke Dinas Olahraga karena tupoksinya, " ucap Prasetio.
Stadion BMW. (CNN Indonesia/Ahmad Bachrain) |
Rencananya, Stadion BMW dibangun selama tiga tahun, mulai 2019 hingga 2021. Tahun pertama, pembangunan stadion memerlukan biaya Rp1,68 triliun dengan target pembangunan 35 persen.
Di tahun kedua, ditargetkan proses pembangunan mencapai 85 persen dan memerlukan biaya Rp2,18 triliun. Penyelesaian pembangunan akan dikerjakan di tahun terakhir dengan alokasi dana Rp 684 miliar.
Stadion BMW. (CNN Indonesia/Ahmad Bachrain)