MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (15/11), Hotman mengunggah sebuah gambar berisi fotonya yang berdampingan dengan Baiq Nuril dengan tulisan "Hotman Paris Siap Bantu Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Dipenjara dan Didenda 500 juta."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Jumat (16/11), unggahan Hotman tersebut disukai 102.932 pengguna Instagram dan dibanjiri 8056 komentar.
[Gambas:Instagram]
Baiq Nuril, sebelumnya, mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang memvonisnya bersalah atas perekaman konten kesusilaan. Baiq menegaskan dalam kasus ini dia adalah korban pelecehan seksual. Dia berharap hukumannya dapat diringankan dan tidak ditahan atas kasus ini.
Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq merekam pembicaraan dengan Muslim. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.
Tersebarnya rekaman ini kemudian dibawa Muslim ke ranah hukum. Di tingkat PN Mataram, kasus itu mental, Baiq Nuril dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Baiq Nuril dinyatakan bersalah.
"Kepada seluruh wanita di Indonesia kirimkan segera surat dialamatkan ke kopi joni untuk menyelamatkan mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi dan dia jangan ditahan dulu," kata Hotman.
Kata Hotman, isi surat itu adalah memohon kepada jaksa agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai putusan PK keluar. "Nanti saya sampaikan kepada jaksa agung," katanya.
Dia menjelaskan surat tersebut dialamatkan ke alamat Kopi Joni cq Hotman Paris, jalan Kelapa Kopyor Raya Blok Q1 no 1 Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara.
Menurut Hotman, karena kapasitas Baiq adalah korban pelecehan seksual, maka dia berhak untuk mempublikasikan, karena menurut Hotman tidak ada niat merugikan publik.
"Pasal 27 UU ITE ayat 1 mengatur pada dasarnya seseorang tanpa hak menyebarkan. Pertanyaannya, kalau dia adalah korban apakah berhak? Seseorang korban berhak, kalau korban bercerita dalam rangka membela diri, dan dia berhak membela diri," kata Hotman.
- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org). (wis/ugo)